Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer. Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler. Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah. Kemudian jumlah dana yang disalurkan kepada sekolah juga naik sebanyak Rp100 ribu. Rinciannya untuk sekolah dasar Rp900 ribu per siswa, sekolah menengah pertama Rp1,1 juta per siswa, sekolah menengah atas Rp1,5 juta per siswa, sekolah menengah kejuruan Rp1,6 per siswa dan sekolah luar biasa Rp2 juta
Redaktur Guru, Siswa dan Tata Usaha