Langsung ke konten utama

PENGIRIMAN DATA PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN TETAP DIBUKA

Kepada Yth.
  1. Kepala LPMP
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Kepala SD, SMP, SMA, dan SMK
  6. Pengawas Sekolah
Di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Paud Dikdasmen Nomor: 2851/C1/PJ/2020 tentang Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan, setiap satuan pendidikan diharapkan dapat mengirim data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) melalui Aplikasi EDS Dikdasmen offline sampai dengan tanggal 15 April 2020. Namun demikian masih banyak sekolah yang mengalami kendala dalam proses pengiriman data, sehingga progres data di setiap wilayah masih perlu ditingkatkan.
Apresiasi kami sampaikan kepadaBapak/Ibu mulai dari operator sekolah, LPMP, Dinas Pendidikan, dan pengawas yang telah berupaya menyelesaikan proses pendataan EDS Dikdasmen 2019/2020. Untuk itu kami informasikan pengiriman data melalui Aplikasi EDS Dikdasmen Offline masih tetap dibuka meskipun melewati tanggal 15 April 2020. Satuan Pendidikan yang telah mengisi data pada Aplikasi EDS Offline masih dapat melakukan pengiriman/sinkronisasi data.
Pengawas diharapkan melanjutkan proses verifikasi dan validasi rapor mutu secara daring melalui Aplikasi Supervisi Mutu. Peran Aktif LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangangannya sangat dibutuhkan dalam mendorong satuan pendidikan dan pengawas dengan mengadakan layanan teknis pengaduan serta pembekalan secara virtual terkait Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Supervisi mutu.
Informasi lanjutan terkait teknis aplikasi serta kebijakan pengumpulan data pemetaan mutu pendidikan akan disampaikan kemudian melalui berita di laman ini. Kami mendoakan Bapak/Ibu yang menjalankan tugas pada masa pandemi Covid19 ini semoga tetap diberikan kesehatan dan kekuatan.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data
Admin PMP Dikdasmen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nadiem Buat Aturan Gaji Honorer Dana BOS Maksimal 50 Persen

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  Nadiem Makarim  menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji  honorer. Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler. Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah. Kemudian jumlah dana yang disalurkan kepada sekolah juga naik sebanyak Rp100 ribu. Rinciannya untuk sekolah dasar Rp900 ribu per siswa, sekolah menengah pertama Rp1,1 juta per siswa, sekolah menengah atas Rp1,5 juta per siswa, sekolah menengah kejuruan Rp1,6 per siswa dan sekolah luar biasa Rp2 juta