Langsung ke konten utama

Resume Zoom Meeting | Kabid SMP/ SMA Kasi Kur & Eva. MKKS DKI & Wilayah Pengawas paket

Jakarta, 15 April 2020


Resume Zoom Meeting





Kabid SMP/ SMA | Kasi Kur & Eva.
MKKS DKI & Wilayah Pengawas Paket

1. SE/ KepDis No 356/ 2020 Juknis penentuan kelulusan peserta didik Th 2019/ 2020 dipelajari dan dipahami kembali.

2. Berdasarkan SE No 356/2020 bentuk Ujian Sekolah diserahkan kepada sekolah untuk memilih salah satu bentuk  penilaian yang  memperhatikan kondisi / pemetaan sekolah masing-masing.

3.Setiap pilihan yang diambil didukung dengan hasil koordinasi dengan tim kerja sekolah dan dilengkapi dengan administrasi/ dokumentasi sebagai bahan pertanggungjawaban

4. Portofolio (Rata² Nilai Raport & Nilai Prestasi)
Sekolah membuat kriteria & konversi nilai prestasi.Akumulasi nilai rata rata raport dan portofolio prestasi dengan nilai maksimal 100.
( Format hasil gabungan yang dishare oleh Bapak Farid SMPN 85)

5. Tes Daring
Sekolah memperhatikan kesiapan daya dukung/kondisi teknis  dan perangkat yang dimiliki sekolah dan peserta didik/orang tua melalui koordinasi.
Sekolah di beri kebebasan untuk memilih  model aplikasi, berkas dokumentasi persiapan dan pelaksanaan harus ada (jadual, SK tugas, tata tertib, petunjuk teknis , pakta integritas & informasi ke orang tua peserta didik, serta melakukan monitoring dan evaluasi setelah pelaksanaan.

6. Sekolah diminta untuk melaporkan pelaksanaan Ujian Sekolah ke Dinas ( isi google form )

7. Kelulusan tidak berdasarkan gabungan dari nilai raport dan nilai ujian sekolah
Kelulusan murni dari nilai ujian sekolah, jadi tidak ada %dari nilai US dan raport

misal 70% nilai Raport + 30 % Nilai US --> ini tidak berlaku di kurikulum 13

8. Ketua wilayah  berkoordinasi dengan anggota MKKS  melakukan pendataan bentuk penilaian ujian sekolah yang dipilih. Selanjutnya dikirim via WA ke Bp. Ali Mukodas.

9. Dinas Pendidikan akan memberikan akun kepada pendidik & peserta didik untuk memperoleh  fasilitas Google secara gratis ( melalui operator Dapodik/Helpdesk).

10. PAT ( Penilaian Akhir Tahun) kelas VII & VIII dan proses Ijazah  dalam proses pembahasan Dinas.

11. Syarat kenaikan kelas disesuaikan dengan KTSP Sekolah masing- masing.

Terimakasih
Wassalam ๐Ÿ™
MKKS DKI Jakarta


Disalin dari Whatsapp Kepsek SMP Al-Ma'mur

Komentar

  1. Tks segl informasi yg tlh diberikan dlm blogspot SMP jd kita tau perkmbngan pendidikan khususnya SMP Al ma'mur dimasa wabah Corona walaupun dg WH .๐Ÿ‘dan ๐Ÿ’ชutk operator .

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas komen dan masukkannya, semoga dapat kami tingkatkan menjadi lebih baik lagi. Manajeman SMP AL-MA'MUR https://chat.whatsapp.com/Jc74ypghJuEF83le30RcQb

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nadiem Buat Aturan Gaji Honorer Dana BOS Maksimal 50 Persen

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  Nadiem Makarim  menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji  honorer. Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler. Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah. Kemudian jumlah dana yang disalurkan kepada sekolah juga naik sebanyak Rp100 ribu. Rinciannya untuk sekolah dasar Rp900 ribu per siswa, sekolah menengah pertama Rp1,1 juta per siswa, sekolah menengah atas Rp1,5 juta per siswa, sekolah menengah kejuruan Rp1,6 per siswa dan sekolah luar biasa Rp2 juta

PENGIRIMAN DATA PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN TETAP DIBUKA

Kepada Yth. Kepala LPMP Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala SD, SMP, SMA, dan SMK Pengawas Sekolah Di seluruh Indonesia Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Paud Dikdasmen Nomor: 2851/C1/PJ/2020 tentang Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan, setiap satuan pendidikan diharapkan dapat mengirim data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) melalui Aplikasi EDS Dikdasmen offline sampai dengan tanggal 15 April 2020. Namun demikian masih banyak sekolah yang mengalami kendala dalam proses pengiriman data, sehingga progres data di setiap wilayah masih perlu ditingkatkan. Apresiasi kami sampaikan kepadaBapak/Ibu mulai dari operator sekolah, LPMP, Dinas Pendidikan, dan pengawas yang telah berupaya menyelesaikan proses pendataan EDS Dikdasmen 2019/2020. Untuk itu kami informasikan  pengiriman data mel